SURAT KEPUTUSAN
KETUA TAKMIR MASJID AL HIJRAH
PERUMNAS BALER - BALE AGUNG NEGARA – BALI
NOMOR: KEP.01/M.AL/V/2011
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS TAKMIR MASJID AL-HIJRAH
PERUMNAS BALER-BALE AGUNG
KETUA TAKMIR MASJID ALHIJRAH
Menimbang : a. Bahwa masa bakti kepengurusan Takmir Masjid Al-Hijrah periode tahun 2008-2011 telah berakhir pada tanggal 08 Juni 2011
b. Untuk memperlancar kegiatan Takmir Masjid Al-Hijrah Perumnas Baler-Bale Agung Negara Bali, maka perlu dibentuk kepengurusan baru periode Tahun 2011 – 2014.
a. Bahwa mereka yang namanya tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini dipandang cukup cakap dan mampu untuk diserahi tugas kepengurusan dalam kegiatan Takmir Masjid Al-Hijrah Baler-Bale Agung Negara-Bali
Memperhatikan : Hasil Keputusan Rapat Pengurus inti beserta Anggota Penasehat Takmir Masjid Al-Hijrah Perumnas Baler-Bale Agung Negara-Bali pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai tanggal 08 Juni 2011 sampai dengan tanggal 08 Juni 2014 yang namanya tersebut dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Takmir Masjid Al-Hijrah Perumnas Baler-Bale Agung Negara Bali, periode tahun 2011 – 2014.
Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Negara - Bali
Pada tanggal : 08 Juni 2011
Ketua,
AMIRUDIN,S.Pdi